BankPembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan untuk melayani Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang salah satu tugasnya adalah menyalurkan pembiayaan untuk membantu percepatan perkembangan sektor riil. Hal ini memberikan harapan besarnya peran BPRS untuk menyalurkan dananya ke sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. 12 Pak Rudi adalah seorang pegawai baru yang membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dengan melalui pembiayaan dari bank syariah. Pada saat transaksi jual-beli, bank syariah menjelaskan bahwa harga beli 1 unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Kemudian Pak Rudi dan pihak bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut secara transparan sebesar ContohAkad Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah. Peranan notaris dalam membuat akta akad pembiayaan bagi pemberian kredit pada bank syariah_ Penelaahan Contohnyaadalah KPR rumah syariah, pembelian aset bangunan, pembiayaan kendaraan bermotor, dan investasi lainnya. 2. Wadiah Wadiah merupakan akad transaksi dengan skema penitipan barang atau uang antara pihak pertama dan pihak kedua. BankPerkreditan Rakyat. . BANK PERKREDITAN RAKYAT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pengertian Akad Ba'i IstisnaPembiayaan akad Bai' Istisna adalah salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank-bank syariah. Istisna adalah akad yang digunakan dalam transaksi jual beli suatu barang yang masih dalam proses pembuatan atau produksi. Dalam konteks pembiayaan, akad Bai' Istisna memungkinkan nasabah untuk memperoleh pembiayaan guna memenuhi kebutuhan modal dalam proses pembuatan barang pembiayaan akad Bai' Istisna di bank syariah umumnya melibatkan beberapa tahapan, sebagai berikut Permohonan Pembiayaan Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah dengan menjelaskan rincian proyek atau barang yang akan diproduksi, besaran pembiayaan yang dibutuhkan, dan jadwal pengiriman. Penilaian Proyek Bank akan melakukan penilaian terhadap proyek yang diajukan oleh nasabah, meliputi analisis keuangan, kelayakan proyek, dan potensi keuntungan yang dapat Akad Setelah proyek dinilai layak, bank dan nasabah akan menyusun perjanjian akad Bai' Istisna yang meliputi rincian harga, jangka waktu, pembayaran, dan klausul-klausul lain yang Pembiayaan Setelah akad disepakati, bank akan mencairkan pembiayaan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah Nasabah akan melakukan pembayaran kepada bank sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Pembayaran ini bisa dilakukan secara bertahap atau sesuai dengan ketentuan dalam akad. Monitoring dan Pengawasan Bank akan melakukan monitoring terhadap penggunaan pembiayaan dan perkembangan proyek. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan pembiayaan digunakan secara Setelah proyek selesai dan barang telah diproduksi, nasabah akan menyerahkan barang kepada bank atau pihak ketiga yang ditentukan dalam akad. Hal ini bisa berupa penyerahan fisik atau pemindahan hak pembiayaan akad Bai' Istisna, bank syariah umumnya akan memperoleh keuntungan dalam bentuk margin atau markup dari harga barang yang dibuat. Besaran margin atau markup ini akan ditentukan dalam perjanjian akad antara bank dan implemntasi Pembiayaan Akad Ba'i istisna 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, terdapat 87% atau sekitar 231 juta orang penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini artinya, lebih dari 1 dari 10 penduduk muslim di dunia merupakan orang Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila perbankan syariah di negeri ini tumbuh dengan cukup subur. Dilansir dari statistik perbankan syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, per Desember 2021 terdapat 198 bank syariah di Indonesia. Jumlah ini termasuk Bank Umum Syariah, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan BPRS atau BMT. Hal ini menjadikan produk-produk bank syariah sebagai salah satu produk perbankan alternatif di Indonesia. Salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah produk pembiayaan. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak memiliki kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, hanya saja produk ini dijalankan menurut prinsip dan akad-akad syariah. Berikut ini penjelasannya Definisi Pembiayaan Syariah Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah. Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati jangka waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut berakhir. Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut. Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia telah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020. Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses oleh nasabah yang membutuhkan dana segar. Sama seperti perbankan konvensional, bank syariah juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang bisa diakses oleh nasabah. Berbagai jenis pembiayaan tersebut adalah 1. Pembiayaan modal kerja Jenis pembiayaan syariah yang pertama adalah pembiayaan modal kerja. Dalam pembiayaan jenis ini, pihak bank menyediakan bantuan berupa dana yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Biasanya jangka waktu pembiayaan modal kerja ini cukup pendek. Dalam pembiayaan modal kerja, terdapat dua jenis akad atau kontrak syariah yang umum digunakan yaitu Akad murabahah Akad murabahah adalah salah satu turunan dari akad jual beli yang mana pada akad ini, pembeli nasabah harus mengetahui jumlah keuntungan yang ingin diambil oleh penjual bank. Keuntungan dari pembiayaan modal menggunakan akad ini adalah jumlah cicilan yang tetap dari awal sampai akhir masa kontrak sehingga bisa memudahkan nasabah dalam membuat catatan keuangan. Profit sharing atau bagi hasil Kelebihan dari skema ini adalah jumlah imbalan yang diterima oleh bank sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat itu. Kekurangannya, nasabah akan lebih ribet saat mencatat keuangan. 2. Pembiayaan konsumtif Jenis pembiayaan syariah yang kedua adalah pembiayaan syariah untuk tujuan-tujuan konsumtif seperti, membeli KPR berbasis syariah, kendaraan bermotor, atau bahkan haji dan umroh. Sama halnya dengan pembiayaan modal, pembiayaan konsumtif ini juga menggunakan skema murabahah. Namun, selain murabahah, bank juga umumnya menggunakan skema lain seperti, ijarah atau mudharabah. Ijarah Sederhananya, ijarah adalah akad sewa menyewa dimana bank menyewakan sumber daya yang dimilikinya kepada nasabah dengan syarat bank berhak mendapatkan uang sewa ujrah. Nasabah yang menyewa sumber daya ini hanya berhak menggunakannya dan tidak berhak memilikinya. Mudharabah Mudharabah adalah transaksi dimana bank sebagai pemilik sumber daya “menginvestasikan” sumber daya tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan jaminan mendapatkan imbal hasil. Perlu diingat bahwasannya akad yang diterima oleh seorang nasabah bisa berbeda-beda tergantung dengan produk yang ingin dibeli. Misalnya, beberapa bank menyediakan skema mudharabah dan murabahah untuk pembelian rumah tetapi ada juga yang tidak. 3. Pembiayaan investasi Jenis pembiayaan syariah yang terakhir adalah pembiayaan investasi. Dalam pembiayaan jenis ini, bank menyediakan sumber daya yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Sedikit berbeda dengan pembiayaan modal kerja di atas, pembiayaan investasi lebih fokus kepada pemberian sumber daya berupa aset seperti gedung, tanah dan lainnya. Adapun akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan jenis ini adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT. Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT adalah skema transaksi ijarah sewa menyewa yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset terkait begitu jangka waktu kontrak telah selesai. Sebagaimana yang tertulis dalam pembahasan pembiayaan konsumtif di atas, pada transaksi ijarah biasa, nasabah hanya memiliki hak untuk menggunakan aset hak guna dengan tanpa mempunyai hak milik atas aset tersebut. Nah, dalam skema Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT, nasabah bisa memiliki hak milik atas aset tersebut pada akhir periode akad. Oleh karena itu, acapkali mekanisme ini disebut dengan leasing syariah. Manfaat Dari Pembiayaan Syariah 1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini secara tegas disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat lainnya. Dalam perekonomian modern, riba sering diartikan dengan bunga atau kompensasi atas penggunaan uang. Perbankan syariah di Indonesia juga diawasi secara ketat tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI atau DSN-MUI. Pihak DSN-MUI inilah yang mengawasi dan memberikan fatwa apakah suatu transaksi keuangan menurut hukum agama Islam boleh atau tidak untuk dilakukan. Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah bisa memberikan alternatif yang jelas bagi masyarakat Indonesia baik muslim maupun non muslim yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan tanpa riba di dalamnya. 2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam Salah satu keunggulan mekanisme pembiayaan di bank syariah adalah adanya berbagai jenis kontrak atau akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan untuk pembelian rumah misalnya, Anda bisa memilih untuk menggunakan akad murabahah atau mudharabah. Setiap bank juga menyediakan berbagai jenis akad yang berbeda dalam setiap pembiayaannya sehingga nasabah bisa memilih mana bank yang menyediakan angsuran paling mudah dan menguntungkan. Bahkan beberapa dari jenis akad tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar jasa bank sesuai dengan kondisi keuangan usaha nasabah tersebut. Pada awalnya sistem ini mungkin terdengar agak lebih rumit dibandingkan kredit konvensional. Hal ini mengingat ada banyak jenis akad yang perlu diketahui nasabah. Namun, nasabah tidak perlu khawatir sebab pihak customer service bank siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai akad-akad tersebut. JAKARTA, - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan RUU P2SK. Salah satu isi aturan itu adalah mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pada pasal 1 bagian kedua tentang perbankan, disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. "Istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis 8/12/2022. Baca juga Sri Mulyani Pastikan Anggaran IKN Tak Berubah meski UU IKN Direvisi Menurutnya, perubahan nama ini bertujuan untuk menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu. Bendahara negara itu menilai, lewat perbaikan tata kelola perbankan maupun perbankan syariah yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan. "Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakkan hukum," ungkap Sri Mulyani. Baca juga OJK Berlakukan Batas Maksimal Baru Pemberian Kredit untuk BPR dan BPRS Adapun pada RUU PPSK, diatur bahwa Bank Perekonomian Rakyat akan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana bank umum. Sementara untuk pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Baca juga Sri Mulyani Beberkan Nasib Aset Negara Rp Triliun Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi EBAS-SP. Produk hasil sekuritisasi aset syariah yang pertama kali hadir di Indonesia ini diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01. Pengamat pasar modal, Reza Priyambada, mengatakan EBAS-SP yang diterbitkan BSI akan menjadi pendobrak diversifikasi pendanaan bank syariah. Reza menyampaikan bank syariah sudah sejak lama memiliki kendala likuiditas. Hal ini akhirnya membatasi ruang gerak ekspansi pembiayaan. Oleh karena itu, sekuritisasi aset menjadi opsi menarik bagi perbankan syariah menutupi kebutuhan dana. “Prospeknya juga sangat bagus dengan tren keuangan syariah yang meningkat dari tahun ke tahun. Dari sisi pasar modal, kehadiran EBAS-SP akan memperkaya produk instrumen investasi berprinsip syariah,” ujar Reza, Selasa 6/6/2023. Reza pun optimistis BSI sebagai bank syariah terbesar mampu meyakinkan investor terkait keunggulan produk ini sehingga diminati pasar. Pekerjaan rumah yang dilakukan BSI saat ini adalah mengenalkan produk ini kepada investor ritel. "Tapi saya kira BSI bisa memanfaatkan kekuatannya di asosiasi hingga organisasi masyarakat,” ujarnya. EBAS-SP milik BSI menjadi instrumen investasi baru di pasar modal dengan imbal hasil yang kompetitif, sehingga dapat meningkatkan market deepening pasar keuangan syariah. Direktur Treasury and International Banking BSI Moh Adib menjelaskan, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp 325 miliar milik BSI yang diterbitkan oleh SMF. Masa penawaran EBAS-SP ini jatuh pada Senin 5/6/2023 dan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 8/6/2023. “Sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam menutup gap pembiayaan dengan funding yang bertenor lebih panjang, menghemat biaya CKPN dan meningkatkan fee based income melalui fungsi sebagai collecting agent,” ungkap Adib. Dalam prospektus ringkas yang terbit di media pada Senin 5/6/2023 disebutkan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diterbitkan dalam dua tranches yaitu Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A. Adib berharap melalui penerbitan ini ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01, yang merupakan produk keuangan terstruktur hasil proses sekuritisasi. Instrumen investasi di BSI ini mengantongi peringkat baik, yakni AAA dari Pefindo dan memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini. Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBAS-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini UtamaProduk PerniagaanKonsep ShariahKonsep Shariah Produk Perniagaan Konsep Shariah / Konsep Shariah Konsep Shariah Konsep Shariah dan Produk-Produk Bank Bank Rakyat merupakan sebuah bank koperatif Islam. Produk, perkhidmatan dan kemudahan kewangan yang ditawarkan oleh Bank adalah berlandaskan konsep Syariah dan menepati kehendak Islam yang melarang sebarang aktiviti riba. Produk dan pembiayaan kewangan adalah berlandaskan konsep-konsep Syariah berikut Kontrak Pertukaran BAI` `INAH Bai' `Inah adalah merujuk kepada pembiayaan yang melibatkan akad jual beli yang disusuli dengan pembelian semula oleh penjual pada harga yang berbeza. Di dalam transaksi ini, penjual menjual aset kepada pembeli secara pembayaran tertangguh dan kemudian membelinya semula secara tunai pada harga yang lebih rendah daripada harga jualan secara tertangguh. Di Bank Rakyat, aset pendasar yang digunakan adalah komoditi yang dibeli daripada Bursa Suq As-Sila' BSAS. BAI` BITHAMAN AJIL Bai' Bithaman Ajil BBA adalah merujuk kepada transaksi penjualan dan pembelian aset berasaskan pembayaran tertangguh pada harga tertentu yang merangkumi margin keuntungan seperti yang telah dipersetujui oleh pihak yang berkontrak. TAWARRUQ URUS NIAGA KOMODITI MURABAHAH Tawarruq adalah merujuk kepada transaksi jual beli komoditi atau aset berasaskan pembayaran tangguh secara Murabahah iaitu harga kos aset ditambah dengan margin keuntungan atau Musawamah iaitu jual beli yang tidak mendedahkan harga kos aset dan margin keuntungan daripada penjual kepada pembeli, dan kemudiannya komoditi atau aset tersebut akan dijual secara tunai kepada pihak ketiga selain daripada penjual asal bagi mendapatkan tunai. Ia juga dikenali sebagai Komoditi Murabahah. Kebiasaannya, konsep ini digunapakai dalam struktur produk deposit, pembiayaan, pengurusan aset dan tanggungan risiko. ISTISNA` Istisna' merupakan transaksi jual beli yang melibatkan pembuatan, penghasilan atau pembinaan aset tertentu berasaskan kepada spesifikasi aset dan syarat yang telah dipersetujui oleh al-Mustasni' pembeli dan al-Sani' penjual/pengeluar. Harga aset dan cara pembayaran sama ada secara pendahuluan atau ansuran juga memerlukan kepada persetujuan di antara pihak berkontrak ketika kontrak dimeterai. Kontrak Istisna' adalah berbeza dengan kontrak Ijarah di mana bahan mentah bagi pembuatan aset akan disediakan oleh al-Sani'. MURABAHAH Murabahah adalah merujuk kepada transaksi pembelian dan penjualan di mana harga kos aset dan margin keuntungan telah diketahui oleh pembeli dan dipersetujui oleh pihak yang berkontrak. Pembayaran harga jualan boleh dibuat secara penuh atau secara berperingkat. BAI` AS-SALAM Bai' Salam adalah merujuk kepada jual beli aset dengan spesifikasi tertentu. Pembayaran harga perlu dibuat ketika kontrak Salam dimeterai manakala aset akan diserahkan kepada suatu masa yang ditetapkan. Simpanan & Deposit WADI`AH Kontrak Wadi`ah merupakan mekanisme yang membenarkan seseorang untuk mengamanahkan aset miliknya kepada seseorang yang lain bagi tujuan simpanan. Bank bertindak sebagai penyimpan atau pemegang amanah bagi dana yang didepositkan oleh pelanggan dalam bank. Memandangkan pelanggan lazimnya membenarkan bank menggunakan deposit yang disimpannya, maka bank bertanggungjawab untuk menjamin deposit tersebut dan atas budi bicara, pihak bank boleh memberikan hibah kepada pelanggan Pinjaman QARD Qard merupakan sebuah kontrak pinjaman yang melibatkan dua pihak yang bertujuan untuk kebajikan sosial selain memenuhi keperluan kewangan jangka pendek peminjam. Amaun bayaran pinjaman adalah sama dengan amaun yang dipinjam. Perkongsian MUSYARAKAH Musyarakah merupakan kontrak perkongsian antara dua pihak atau lebih untuk membiayai sesuatu perniagaan di mana semua pihak yang terlibat menyumbangkan modal sama ada dalam bentuk tunai atau lain-lain. Keuntungan daripada perkongsian tersebut akan dikongsi bersama berdasarkan nisbah yang dipersetujui, manakala kerugian akan ditanggung bersama berdasarkan nisbah sumbangan modal masing-masing. MUDARABAH Mudarabah merupakan sebuah kontrak yang melibatkan Rabbul Mal selaku pelabur yang menyediakan modal, dan Mudarib selaku pengusaha yang menjalankan usaha niaga tersebut. Sebarang keuntungan yang terhasil daripada usaha niaga tersebut akan dikongsi antara pelabur dan pengusaha berdasarkan kepada nisbah perkongsian keuntungan seperti yang dipersetujui, manakala sebarang kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pelabur. Pengusaha menanggung kerugian dari aspek masa dan tenaga. Hibrid AL-IJARAH THUMMA AL-BAI` AITAB AITAB melibatkan dua jenis kontrak, iaitu kontrak sewaan Ijarah dan disusuli dengan kontrak jual beli Al-Bai`. WAKALAH BI AL-ISTITHMAR Akad perwakilan antara pelanggan dan bank bagi tujuan pelaburan di mana bank bertindak sebagai ejen untuk melaburkan wang pelanggan ke dalam aktiviti pelaburan patuh Syariah. Ejen WAKALAH Wakalah merupakan sebuah kontrak yang melibatkan satu pihak prinsipal/Muwakkil mewakilkan satu pihak yang lain wakil bagi melaksanakan tugasan tertentu yang patuh Syariah, sama ada secara sukarela atau dengan bayaran upah. Penalti & Caj TA`WIDH Ta`widh adalah ganti rugi yang dikenakan ke atas kerugian sebenar yang dialami oleh bank disebabkan oleh kelewatan dan kelalaian pelanggan dalam melaksanakan bayaran pembiayaan. Pendapatan hasil ta`widh boleh dikira sebagai pendapatan bank. GHARAMAH Gharamah merupakan denda atau penalti yang melebihi jumlah Ta'widh yang dikenakan ke atas pelanggan yang ingkar dalam membayar hutang. Gharamah tidak boleh diambil kira sebagai pendapatan bank, dan perlu disalurkan kepada badan-badan kebajikan yang diluluskan oleh Jawatankuasa Syariah. Lain-lain UJRAH Ujrah ialah komisen atau yuran yang dikenakan untuk perkhidmatan yang diberi. RAHN Rahn merujuk kepada kontrak cagaran atau gadaian. Rahn menjadikan sesuatu aset sebagai jaminan kepada pembiayaan atau pinjaman, agar pembiayaan atau pinjaman tersebut boleh dilunaskan dengan nilai aset jaminan tersebut sekiranya penerima biaya atau peminjam tidak mampu melunaskan hutangnya. KAFALAH Kafalah adalah merujuk kepada sebuah kontrak jaminan di antara dua pihak atau lebih di mana penjamin Kafil menjamin sebarang tuntutan hak dan obligasi yang perlu ditunaikan oleh pihak yang dijamin. JU`ALAH Ju`alah adalah merujuk kepada sebuah kontrak yang menjanjikan imbuhan atau upah sebagai ganjaran di atas tugasan yang berjaya dilaksanakan. IBRA' Ibra' merujuk kepada rebat yang diberikan oleh bank kepada pelanggan yang melunaskan pembiayaan lebih awal berasaskan kepada kontrak jual dan beli. Klausa Ibra' perlu diselaraskan dengan dokumen perjanjian bagi mengelakkan daripada berlakunya isu ketidakpastian gharar berhubung dengan hak pelanggan.

contoh bank pembiayaan rakyat syariah